@ridwankamil : Kepada para pemilik akun @narkosun dkk,
Seolah bertanya sambil menuliskan link berita tapi link beritanya tidak dibaca. Padahal di dalam link beritanya sudah jelas gercep respons yang dilakukan lengkap dengan tindakan hukumnya.
Di amin kan pula oleh follower yang juga malas membaca berita dan langsung menyimpulkan.
Kenapa? Karena niatnya mungkin tidak untuk mencari jawaban, namun menebar bensin framing bagi netizen yang malas cek dan ricek dan mudah salah tafsir oleh judul berita.
______
Sejak Mei diketahui kasusnya.
1. Langsung saat itu juga pelakunya dilaporkan dan ditangkap Polda. Makanya sekarang pelaku sudah di level diadili di pengadilan. Semoga bisa dihukum mati.
2. Saat itu juga Sekolahnya langsung ditutup. Walupun kewenangan membuka, mengawasi dan menutup pesantren adalah kewenangan Kementerian Agama.
3. Saat bulan Mei itu juga, Anak-anak yang menjadi korban langsung diamankan oleh tim perlindungan anak dari @dp3akbjabar dan Tim uptd PPA Kab Garut dan Kota Bandung melalui trauma healing dan perlindungan hak pendidikannya. Sampai sekarang.
4. Karena Hukum Acara Pidana Anak adalah kewenangan Polisi, maka Polda akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak.
5. Masalah pelecehan ternyata saat ini terjadi dimana-mana. Sebuah fenomena yang merisaukan. Semoga semua pihak bisa sama-sama mencarikan solusi agar tidak terulang di masa depan sesuai kewenangannya.
6. Termasuk mari sama2 kita dorong segera diluluskan RUU penghapusan kekerasan seksual di DPR agar hukumnya lebih tajam ketimbang pasal-pasal KUHP.
Hatur nuhun dan Terima kasih semoga menjelaskan.